Respon KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan, Alasannya Banyak Berjasa Bagi Negara

Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang tersebut mengaku sudah ada banyak berjasa untuk negara, sehingga memohonkan untuk dibebaskan.

Permiantaan Rafael Alun itu disampaikan ketika sidang dengan program pembacaan duplik di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota pada Selasa (2/1/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, permintaan demikian menurutnya sudah ada biasa disampaikan terdakwa korupsi.

“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutipkan Suara.com, Rabu (3/1/2023).

KPK pun menyakini permintaan Rafael Alun yang dimaksud tak akan mempengaruhi fakta hukum yang mana telah dilakukan diungkap selama persidangan.

“Dan kami yakin klaim yang dimaksud tidaklah akan pengaruhi fakta hukum yang digunakan telah lama diungkap dan juga buktikan oleh Jaksa KPK,” kata Ali.

Perminntaan Rafael Alun yang disebutkan sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Junaedi Saibih. Rafael Alun memohonkan untuk dibebaskan dari segela tuntutan, dikembalikan hartanya, juga dipulihkan nama baiknya.

Kuasa hukumnya juga menyampaikan Rafael Alun bersikap sopan pada persidangan dan juga memiliki jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, apabila memiliki kebijakan lain.

“Terdakwa belum pernah dihukum; selama di proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, lalu telah lama kooperatif di mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah lama berbagai berjasa untuk bangsa juga negara Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara kemudian uang pengganti Simbol Rupiah 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rupiah 16,6 miliar sama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindakan pidana pencucian uang sama-sama Ernie, sekitar Simbol Rupiah 100 miliar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.