Rumah Kos-kosan Ketua RW di Sawahan Digrebek Satpol PP dan Warga

PADANG, KABARSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama masyarakat yang melibatkan RT mengrebek sebuah rumah Ketua RW 02 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur yang dijadikan sebagai kos-kosan khusus wanita di Jalan Tan Malaka Padang, Kamis malam, (15/11).

Hasil pengrebekan ini, diamankan empat orang wanita dengan inisial RI (23), DA (23) CC (23), dan MD (21) serta dua orang laki-laki dengan inisial FA (23) dan AF (23) mereka semua didapati petugas berada dalam satu kamar.

Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison, membenarkan pengerebekan tersebut.

“Rumah milik Ketua RW 02 yang dijadikan kos-kosan wanita tersebut kali kedua digrebek, beberapa waktu yang lalu juga digerebek ditemukan satu pasangan di dalam kamar, untuk pemilik sudah kita berikan teguran, namun sekarang diulang lagi,” ujar Yadrison.

Selain itu Yadrison, mangatakan dari informasi yang didapatkan bahwa rumah kosan tersebut sudah tidak ada lagi batas waktu dalam bertamu, untuk pemilik dia seakan membiarkan saja anak kosnya menerima tamu dalam kamar.

“Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap pemilik, diketahui Ketua RW 02 tersebut tidak tinggal di sana, yang tinggal di sana hanya anak laki-lakinya yang masih kuliah dan satu orang anak perempuannya yang masih pelajar, tentu tidak mampu untuk mengawasi anak kos tersebut makanya menjadi bebas,” tambah Yadrison.

Salah seorang tangkapan mengatakan kalau dirinya bersama teman-temannya hanya bermain games mobil legend di dalam kamar tidak melakukan apa-apa selain main games.
“Kata bapak kos kalau ada tamu dimasukan saja ke dalam kamar dan pintu kamar dibuka saja,” katanya.

Ketua RT 01 RW 02 Erizal mengatakan bahwa benar dirinya mendapatkan laporan dari salah seorang warganya ada pria masuk ke dalam kamar cewek.

“Saat kita periksa benar ada cowok dalam kamar cewek,” bebernya saat ditanya awak media di Mako Satpol PP.

[Putri Caprita]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.