BUKITTINGGI, KABARSUMBAR – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat penggeledahan polisi juga menemukan tanaman ganja yang ditanam dikebun milik Mariono (43) warga Kamang, di Jorong Koto Laweh Parak Talago Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Rabu (06/03) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta Putra Pratama membenarkan penangkapan tersebut, dan tersangka Mariono alias Yon ditangkap disebuah rumah di daerah itu yang juga kedapatan menanam tanaman ganja di kebun miliknya.
“Selain tiga batang tanaman ganja yang ditanam tersangka disela tanaman cabe, kita juga mendapatkan paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening yang disimpan dibawah karpet ruangan tengah rumahnya. Tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan didalam toples warna bening yang terletak di bawah tungku masak,” jelas Pradipta.
Katanya, penangkapan Yon ini karena informasi masyarakat yang selama ini membantu pihak kepolisian dalam membongkar kasus tindak pidana. “Ini sebuah bukti kesadaran masyarakat sangat tinggi terhadap kasus seperti ini. Kami sangat berterimakasih telah ikut serta menjaga lingkungan dari kejahatan narkotika,” ungkap Kasat Pradipta.
Saat ini lanjutnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bukittinggi untuk penyidikan selanjutnya. Kepada tersangka, dijerat dengan Undang-undang tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai lima hingga dua puluh tahun penjara,” tutupnya.(ddy)