Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman alkohol dari sejumlah kafe dan karaoke di Kota Padang pada Jumat dini hari (15/12/23).
Puluhan botol minuman alkohol tersebut diamankan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku.
Operasi gabungan Satpol PP, SK4, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan Kota Padang tersebut digelar di lima titik, yakni dua kafe dan karaoke di Kecamatan Padang Barat, serta tiga kafe karaoke di Kecamatan Padang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan izin edar minuman alkohol dari Pemerintah Kota Padang. Oleh karena itu, puluhan botol minuman alkohol tersebut diamankan sebagai barang bukti.
“Kami akan menyerahkan barang bukti ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Jika terbukti adanya pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan,” kata Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Selain mengamankan puluhan botol minuman alkohol, petugas juga mengamankan tiga orang di Kecamatan Padang Utara, Jalan Khatib Sulaiman. Ketiga orang tersebut diduga tidak memiliki kartu identitas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengimbau kepada para pelaku usaha di Kota Padang agar selalu taat dalam peraturan.
“Kami tak bosan-bosannya mengimbau kepada pemilik usaha, agar mengikuti aturan yang berlaku, seperti melengkapi izin usahanya, demi terciptanya ketertiban umum yang aman di masyarakat,” ucapnya.