Satpol PP Padang Copot Ratusan Baliho Liar di Pohon

personel-satpol-pp-padang-copot-ratusan-baliho-dan-poster-liar
Personel Satpol PP Padang Copot Ratusan Baliho dan Poster Liar

PadangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan poster liar yang terpasang di pohon pelindung dan taman kota pada Minggu (7/7/2024).

“Pemasangan poster dengan memaku ke batang pohon sangat berdampak buruk,” kata Plt Kepala Satpol PP Padang Saraman.

Menurut Saraman, paku yang menancap di pohon dapat menyebabkan pengeroposan, yang berpotensi menumbangkan pohon saat angin kencang. “Jika itu terjadi, siapa yang rugi? Kita tidak bisa menyalahkan alam,” tegasnya.

Penertiban terpaksa dilakukan karena pemasangan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005. Perda tersebut melarang pemasangan benda apapun pada pohon pelindung atau taman kota tanpa izin dari wali kota.

“Kami sudah dua hari ini intens melakukan penertiban poster-poster yang ditempel di pohon maupun sarana umum lainnya,” jelas Saraman. “Ini untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang.”

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasie Limas Suwondo dan Kasie Kerjasama Pol PP Padang Okta Purma, petugas menyisir kawasan Jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya. Ratusan baliho dan poster yang melanggar peraturan dicopot.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.