Bandung – Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah. Eman menyatakan bahwa polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka. Polda Jawa Barat juga dinilai tidak menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” ujar Eman saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan bahwa Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga dinilai tidak sah karena alasan yang sama.
Eman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai dua alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim penyidik hanya mengatakan ada dua alat bukti yang cukup dan hanya mendatangkan satu saksi ahli. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman.
Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku yakin kliennya akan bebas. Ia menyatakan bahwa Polda Jawa Barat tidak dapat memastikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang menjadi buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Intinya, Polda Jawa Barat tidak bisa membuktikan jika Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan,” ujarnya sebelumnya.