Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Penertiban ini digelar pada Senin (29/7) di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, dan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Petugas menegur PKL yang melanggar dan meminta mereka memindahkan barang dagangannya.
“Kami mendapati banyak barang dagangan yang sengaja ditinggalkan,” kata Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Barang-barang yang diamankan oleh petugas antara lain kursi, meja, dan terpal.
Chandra menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan Kota Padang yang indah dan tertib.
“Kami mengimbau para PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku, sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya.