TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Satu truk colt diesel rokok diduga illegal senilai hampir Rp 1 Milyar sempat diamankan polisi. Setelah ingin ditelusuri beberapa awak media untuk konfirmasi truk pengangkut rokok yang diduga ilegal tersebut pengamanannya tidak diketahui Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas.
Informasi yang didapat kabarsumbar.com, truk pengangkut 230 karton rokok diduga ilegal diamankan pada Kamis (01/11) lalu di wilayah Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar oleh anggota satreskrim Polres Tanah Datar, namun pada besok hari Jumat (02/11) dilepaskan kembali tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Menangapi hal tersebut AKBP. Bayuaji Yudha Prajas mengakui tidak mengetahui hal tersebut dan hingga saat ini belum menerima laporan.
“Kurang 86 saya, saya belum ada laporan,” jawab Bayuaji singkat melalui pesan Whatsap, Senin (05/11).
Ketika kabarsumbar.com menanyakan kembali perihal pengamanan rokok oleh anggota satreskrim Polres Tanah Datar, kembali kapolres Bayuaji menjawab tidak tahu dan tidak ada laporan.
Setelah menelusuri informasi teraebut, salah seorang warga Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Rul, mengaku mengetahui saat pengamanan yang dilakukan oleh jajaran satreskrim Tanah Datar.
Katanya, mobil truk yang membawa sekitar 230 kardus rokok tersebut senilai Rp 1 Milyar dan milik warga setempat bernama Riki. Hal itu diketahuinya karena ia bekerja disamping rumah milik Riki yang diduga pemilik ratusan dus rokok tanpa cukai tersebut.
“Polisi tampak datang kesini (lokasi) sekitar jam 10.00 Wib pada kamis tersebut, dan membawa sopir truk BM 8156 TK bersama mobilnya, entah dibawa kemana saya juga kurang tahu,” ucap Rul.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bea Cukai Teluk Bayur Padang Hilman Satria, juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangkapan ini.
” Saya belum dapat kabar, kebetulan saya sedang sosialisasi stop rokok ilegal di Kabupaten 50 Kota. Secepatnya saya beri konfirmasi. terima kasih, ” ucap Hilman Satria. (Ddy)