HukumKota SolokPemerintahPeristiwaSumatera Barat

Sepanjang 2018, Kejari Solok Tangani 10 Perkara Tipikor

767
×

Sepanjang 2018, Kejari Solok Tangani 10 Perkara Tipikor

Sebarkan artikel ini
Foto: Ingatkan bahaya korupsi, Kejari Solok, Aliansyah memasang sticker anti korupsi di kantor-kantor pemerintahan. (Fernandez)

 

SOLOK, KABARSUMBAR – Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok tercatat sudah menangani 10 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perkara Tipikor mayoritas melibatkan aparatur pemerintahan.

“2 perkara sudah ingkrah, 3 perkara masih dalam tuntutan, 1 kasus masih proses banding, 2 perkara dalam tahapan kasasi dan 2 lagi masih dalam tahap pemberkasan,” ungkap Kejari Solok, Aliansyah, Selasa (11/12).

Dua kasus yang sudah selesai di antaranya kasus korupsi pos TPR Terminal Bareh Solok yang menjerat satu PNS atas nama Irsal dan satu honorer atas nama Jufri Hadi.

Tuntutannya 2 tahun dan setelah sidang di Pengadilan Tipikor Kelas I A Padang. Masing-masing diputuskan hukuman 1 tahun 10 bulan dan denda masing-masing 30 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara untuk perkara yang sudah sampai tahap tuntutan di antaranya terdakwa atas nama M. Iqbal, PNS BPN Kabupaten Solok yang dituntut 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Komarudin, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang terjerat kasus pungli surat pengangkutan bawang. Ia dituntut 1 tahun 6 bulan, denda 30 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Zul Krisno, ketua Kelompok Tani Harapan Jaya, Nagari Talang yang terjaring kasus program penyelamatan sapi betina produktif. Ia dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 429.278.000 sub 3 tahun 3 bulan dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sementara yang masih tahap Banding, terdakwa Budi Santoso, mantan Bendahara Nagari Tanjung Alai yang terjerat kasus penyelengara dana desa senilai Rp 162.055.778.

Budi Santoso dituntut 7 tahun penjara denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 162.056.778 atau subsider kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

“Namun dalam putusan hakim, Budi Santoso diputuskan pidana penjara selama 4 tahun, tapi kita masih upaya banding,” terang Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuwoso.

Perkara Operasi Tangkap Tangan pungli KIT Dinas Perhubungan Kabupaten Solok yang melibatkan terdakwa Azradi dan Sutrisdianto masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung masing-masing terdakwa dituntut 4 tahun, sementara putusannya 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Dua lagi masih tahap pemberkasan. Tersangka Abdul Hadi, Kepala SMK N 2 Kota Solok dan Eva Famila yang merupakan Tata Usaha SMK N 1 Bukit Sundi,” terangnya.

Pihak Kejari Solok menargetkan 8 sisa perkara yang belum ingkrah bisa diselesaikan tahun 2019 mendatang dan sudah punya putusan hukum tetap.

Mengingat banyaknya kalangan aparatur negara yang terjaring kasus korupsi, sembari memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, pihak Kejaksaan Negeri Solok juga telah melakukan sosialisasi di berbagai instansi dan memasang sticker anti korupsi.

“Semua Satuan Kerja harus hati-hati menggunakan uang negara, jangan ada niat menyelewengkan, kalau tidak ingin terjerat kasus hukum, jalankan sesuai aturan,” tutup Kejari Solok, Aliansyah.

(Fernandez)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.