Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus besar sepanjang April 2026.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, serta penasihat hukum tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan barang bukti tersebut disita dari dua lokasi berbeda.
Kasus pertama diungkap pada 7 April 2026 di Kabupaten Agam dengan barang bukti 38,57 gram sabu dan 100 butir ekstasi.
Kasus kedua dibongkar pada 13 April 2026 di Kabupaten Tanah Datar dengan barang bukti sabu seberat 146,14 gram.
“Total barang bukti hasil sitaan adalah 184,71 gram sabu dan 100 butir ekstasi,” ujar Wedy.
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Pihaknya memusnahkan 179,39 gram sabu dan 98 butir ekstasi menggunakan blender berisi larutan penghancur.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dan UU KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penyidik juga melapis dakwaan dengan UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tambah Susmelawati.
Ia menekankan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat Sumatera Barat dari peredaran narkotika.






