Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tak ada larangan pasangan calon (paslon) membawa ponsel saat debat.
Hal itu berkaitan dengan viralnya salah satu calon pada debat kedua Pilgub Sumbar 2024, menggunakan ponsel saat debat berlangsung.
“KPU Sumbar tidak melarangan paslon membawa HP (smartphone) atau contekan ke atas mimbar pada saat debat,” kata Ory di Padang, Kamis (21/11/2024).
Hanya saja, ada permintaan dari pelaksana kegiatan dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan debat.
“Permintaan itu agar dihimbau kepada paslon tidak membawa perangkat smartphone,” katanya.
Alasannya, karena akan ada efek radiasi dari sinyal yang bisa menyebabkan perangkat audio terganggu.
“Karena, akan ada efek radiasi dari sinyal, itu berpotensi menganggu sistem mic, dan sound system yang digunakan oleh paslon,” jelas Ory.
Menurutnya, gangguan itu juga merugikan paslon itu sendiri. “Sehingga yang rugi tentu paslon itu sendiri. Kita tahu, (karena) saat debat berlangsung, paslon menjawab pertanyaan dan memberikan tanggapan dengan waktu yang relatif terbatas,” tutupnya.
Sebelumnya, beberapa hari belakangan netizen di sosial media memperbincangkan salah satu paslon dalam Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024 pada Selasa (19/11/2024) lalu, didapati menggunakan sebuah smartphone.
Banyak netizen mempertanyakan, apakah ponsel diperbolehkan untuk digunakaan saat debat berlangsung.






