Kabupaten Tanah DatarPemerintah

Tanah Datar Buktikan Keterbukaan Informasi dengan Raihan Penghargaan AKIP Sumbar 2025

351
×

Tanah Datar Buktikan Keterbukaan Informasi dengan Raihan Penghargaan AKIP Sumbar 2025

Sebarkan artikel ini

Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan terjangkau, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly,S.Psi pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/11/2025) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly,S.Psi pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/11/2025) di Auditorium Gubernur Sumbar.

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali meraih penghargaan prestisius atas komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menganugerahkan penghargaan ini kepada Tanah Datar pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (18/11/2025), di Auditorium Gubernur Sumbar.

Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, secara langsung menerima penghargaan tersebut.

Fadly menegaskan pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP).

“Keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan pengelolaan informasi, serta mencegah praktik korupsi,” ujar Fadly didampingi Kadis Kominfo Dedi Triwidono dan Kabid Informatika dan Komunikasi Publik Febreni.

Ia menambahkan badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan terjangkau, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Fadly menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik di Tanah Datar yang telah memberikan informasi bermanfaat bagi masyarakat.

Ia berharap seluruh OPD terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, sejalan dengan prinsip *good governance*.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian ketat terhadap badan publik yang memenuhi indikator keterbukaan informasi.

Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi, mengapresiasi badan publik yang berkomitmen menjalankan UUKIP.

Selain Tanah Datar, Pengadilan Agama (PA) Batusangkar, PDAM Tirta Alami, KPU Tanah Datar, Bawaslu Tanah Datar, dan beberapa badan publik lainnya juga menerima penghargaan yang sama.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.