Jakarta – Tim kuasa hukum Tasya Farasya membantah kabar pengembalian dana Rp35 miliar oleh Ahmad Assegaf dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan.
Mereka menegaskan hingga kini belum ada pengembalian dana sepeser pun.
Sangun Ragahdo, kuasa hukum Tasya Farasya, menyatakan rumor pengembalian dana itu tidak benar.
“Hingga detik ini, satu peser pun uang belum pernah ada yang dikembalikan,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Ahmad Assegaf terkait rencana pengembalian dana.
Tasya Farasya, kata Sangun, telah memberikan waktu tanpa tekanan, namun tidak ada perkembangan.
“Kami berikan kebebasan, berikan waktu. Ketika kami tanyakan kembali bagaimana update-nya, masih digantung,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum menduga nominal penggelapan bisa lebih besar dari Rp35 miliar. Bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan adanya potensi penambahan angka.
“Jumlah uang yang kami duga adanya tindak pidana penggelapan ini tidak kurang dari Rp 35 miliar. Bahkan bisa lebih,” kata Sangun.
Langkah hukum lanjutan masih dalam pertimbangan jika Ahmad Assegaf tidak menunjukkan itikad baik.






