Tiga Wanita Dibekuk Saat Pesta Sabu di Agam

Pelaku penyalahgunaan sabu (foto oleh Mursyidi via topsatu.com)

Agam – Satuan Reskrim Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga perempuan muda yang terlibat penyalahgunaan sabu di Ujuang Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Tiga wanita yang masih tergolong muda tersebut berinisial NL (32), IM (28), dan MN (23). NL berasal dari Sungai Jariang, Agam, sementara dua lainnya merupakan warga Batam dan Padang Pariaman.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, menjelaskan bahwa dari ketiga pelaku, disita dua paket sabu beserta alat hisapnya sebagai barang bukti.

“Dari pelaku disita dua paket sabu dibungkus plastik warna bening, bong botol, kaca pirek, pipet plastik, korek api gas, dan dua unit handphone android,” ucap Kapolres, dikutip dari topsatu.com.

Di lokasi penangkapan pun, ditemukan barang bukti lain yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Menurut keterangan pelaku, pembelian sabu tersebut dilakukan secara patungan dan sabu dikonsumsi bersama-sama.

Ketiganya kini terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.