Tim Gabungan Segel Enam Salon Tak Berizin di Agam

Ilustrasi. Salon. Foto : Internet
 Tim gabungan saat melakukan penertiban pada sejumlah salon di kawasan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Foto : Istimewa

Tim gabungan saat melakukan penertiban pada sejumlah salon di kawasan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Foto : Istimewa

Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) Kabupaten Agam menertibkan dan menyegel usaha kecantikan (salon) yang dimotori oleh para waria, Kamis (6/7/2017) di kawasan Lubuk Basung.

Penertiban ini dilakukan salon tersebut tidak memiliki izin dan disinyalir berpotensi sebagai tempat maksiat.

Ketua SK2D Kabupaten Agam, Yosefriawan menyebutkan, untuk diawal ini, pihaknya melakukan penyegelan terhadap enam salon terdiri dari dua salon di Pasar Inpres Lubuk Basung, satu salon di Pasar Lama Lubuk Basung, satu salon di Simpang Batang Manggopoh, satu salon di Monggong, dan satu salon di Simpang Gudang, Manggopoh.

“Kita juga mengamankan tiga waria yang tidak memiliki identitas,” kata Yosefriawan.

Ia menambahkan, selain menertibkan salon tanpa izin, pihaknya juga mengamankan enam unit mesin judi jenis Jackpot di Kampuang Tangah.

“Tidak ada perlawanan dari pemilik salon dan pemilik mesin jackpot saat penertiban itu. Penertiban itu didukung oleh masyarakat setempat,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas terhadap enam salon yang jika dikemudian hari kedapatan membuka kembali usaha tersebut.

“Sebab pada saat penyegelan kita sudah memberitahu kepada pemilik salon tersebut agar menghentikan kegiatan salon tersebut, sebelum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Agam setempat.

Pihaknya sendiri berjanji, kegiatan ini akan rutin dilakukan terhadap lokasi yang berpotensi sebagai tempat maksiat yang ada di Kabupaten Agam.

Sekedar informasi, tim SK2D Kabupaten Agam yang terjun terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres Agam, Dempom, KesbangPol, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan, Camat Lubuk Basung serta Wali Nagari.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.