Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ciduk Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ciduk Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
ilustrasi penangkapan pencuri

Bukittinggi – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian, bertempat di Jl.Banuhampu Kampuang Nan Limo Perumnas Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumbar, Sabtu 9 Oktober 2021.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, mengatakan penangkapan kedua, diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 260 / X / 2021 / SPKT/ Polres Bukittinggi / Polda Sumbar tanggal 09 Oktober 2021 terkait tindak pidana pencurian berupa kayu kulit manis sebanyak 15 Karung dengan berat lebih kurang 400 Kg, yang terjadi di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah Jorong Lasi Tuo Nagari Lasi Kecamatan Candung Kabupaten Agam pada hari Sabtu 2 Oktober 2021 lalu.

Berawal dari rekaman CCTV tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan mobil yang dipergunakan oleh pelaku, dan selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putih, dan Lima Puluh Kota.

Setelah itu Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita barang bukti. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut

“Kedua pelaku berinisial RF (39) Warga Jl. Banuhampu Kampuang Nan Limo Perumnas Kubang Putiah, dan FP (21) warga Tiakar Nagari Guguk VIII koto kec. Guguk Kab. Lima Puluh Kota,” terang AKBP. Dody Prawiranegara dalam rilis pers.

Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut, satu unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol : BA 4429 EU, warna merah yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan pencurian.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.