Sumatera Barat – Mengingat tingginya angka positif Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali berlakukan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Keluarnya Surat Edaran Gubernur Nomor 5/2020, edaran khusus untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut pertegas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Sebelumnya kita sudah memberlakukan kerja dari rumah ini. Sejak adanya adaptasi baru, angka covid-19 makin tinggi, makanya kita kembali memberlakukannya,”sebut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar Ahmad Zakri pada Selasa, 15 September 2020.
Terkait jumlah dan pertimbangan pegawai yang di bekerja dari rumah diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, karena beban kerja dan kebutuhan kerja di masing OPD diketahui kepala OPD.
“Jumlahnya, teknisnya diberikan kebebasan bagi kepala OPD, namun kita hanya memberikan acuan berupa Pergub 36/2020 dan Permen PAN dan RB nomor 67/2020,” ujarnya.
Adapun pertimbangan yang jadi acuan bagi kepala OPD memberlakukan bekerja dari rumah diantaranya, jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi Aparatur pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
Dan juga laporan pegawai, kondisi kesehatan ASN dan juga keluarganya serta wilayah tempat pegawai yang beresiko terhadap penyebaran Covid-19.