HukumKota PariamanPeristiwaSumatera Barat

Tur travel PT. Safinatun Dinyatakan P21

481
×

Tur travel PT. Safinatun Dinyatakan P21

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, KABARSUMBAR – Kasus travel PT. Safinatun yang melakukan penitipuan perjalan umroh yang ditangani Polres Kota Pariaman sudah dinyatan lengkap atau P21.

“Sekarang kami sedang menunggu pelimpahan tahap ke-2, kami terus berkordinasi dengan Polres terkait penyelidikan tahap ke-2,” jelas Kajari Pariaman Efrianto di Pariaman (21/12/2018).

Efrianto mengatakan belum dilakukannya pelimpahan barang bukti dan tersangka pada perkara dugaan penipuan ini, disebabkan tersangka tidak berada di dalam alamat sesuai berkas perkara.

“Tentunya penyedik mempunyai langkah-langkah tertentu untuk segera melengkapi tahap ke-2 ini, jika telah menerima pelimpahan pada tahap II, penyidik Kejari Pariaman akan segera meneliti dan akan mengajukan perkara untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo mengatakan jika BA yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah telah kabur dan jejak tersangka tidak ditemukan lagi di Kota Pariaman dan statusnya sekarang Daftar Pencaeian Orang (DPO).

(Rizki Pratama)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.