Wako Dan Bupati Solok MoU Pemindah Tanganan BMD

Solok Kota – Bertempat di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta. Jumat (22/7),Dalam rangka percepatan penyelesaian pemindah tanganan aset/Barang Milik Daerah (BMD) antara pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) gelar rapat koordinasi yang melibatkan kedua pemerintah daerah.

Hadir langsung kedua Kepala Daerah yakni Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dan Epiyardi Asda, yang masing-masing didampingi pimpinan DPRD diantaranya Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma dan Wakil Ketua Efriyon Coneng. Sedangkan dari Kabupaten Solok hadir Ketua DPRD Dodi Hendra dan Wakil Ketua Ivoni Munir.

Disamping itu juga tampak hadir Sekda Kabupaten Solok Medison, Anggota DPRD Kota Solok Yoserizal dan Kepala Perangkat Daerah terkait kedua daerah.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Plt. Direktur Korsup Wilayah 1 Edi Sulianto, dalam kesempatan itu beliau menyampaikan bahwa masalah aset dan barang milik daerah hasil dari pemekaran wilayah memang selalu meninggalkan persoalan dalam hal ini adanya aset suatu daerah yang berada di daerah lain.

“Kita mengharapkan dengan dilakukannya pemindah tangan aset ini akan berkontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di Kota maupun di Kabupaten Solok” ungkap Edi.

Pada kesempatan itu, baik Wali Kota Solok maupun Bupati Solok mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memfasilitasi terlaksananya rapat koordinasi ini yang sekaligus dilakukannya penandatangan berita acara pemindah tanganan aset/ BMD oleh kedua Kepala Daerah yang disaksikan oleh Direktur Korsup KPK dan DPRD kedua daerah.

Adapun yang disepakati dalam rapat koordinasi adalah pemindahtanganan aset Kabupaten Solok yang berada di Kota solok antara lain :
Eks Dinas PU Kabupaten Solok (sekarang kantor DPD Golkar Kab Solok);
Eks cabang dinas perikanan Kabupaten Solok;
Eks Dinas Pertanian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas);
Eks Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten solok (kantor dan rumah dinas);
Eks Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas).

Hibah atas tanah dan bangunan milik pemerintah Kabupaten Solok tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH), pengoptimalan kawasan pusat kota serta perluasan dan peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Tanah Garam.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.