Solok Kota – Wali Kota Solok Zul Elfian Umar memberikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok, Sabtu (6/7). Sidang tersebut berfokus pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Solok 2025-2045.
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng. Hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Kota Solok, anggota DPRD, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Solok, serta tamu undangan lainnya.
Sehari sebelumnya, Jumat, 5 Juli 2024, Wali Kota Solok juga menghadiri sidang paripurna serupa yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma. Dalam rapat tersebut, Zul Elfian Umar mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD Tahun 2023 dan RPJP Kota Solok 2025-2045.
Sidang Paripurna ini merupakan bagian penting dari proses legislasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta perencanaan pembangunan jangka panjang Kota Solok.