Peristiwa, Hukum, Kota Padang  

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, itulah yang menimpa Edo Permana (EP) dan Joni Vivoriko (JV), berprofesi sopir travel dan satpam bank. Keduanya harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, karena tertangkap membawa dan mengedarkan sabu-sabu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.