Pemerintah

Operasi Yustisi, 70 Pelanggar Prokes Diberikan Sanksi Sosial Di Kota Solok

611
×

Operasi Yustisi, 70 Pelanggar Prokes Diberikan Sanksi Sosial Di Kota Solok

Sebarkan artikel ini

Solok Kota – Pemko Solok bersama tim gabungan gelar operasi yustisi Dalam menegakkan perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) no 6 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 diKota Solok.

Tim gabungan telah berikan sanksi sosial kepada sekitar 70 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diwilayah Kota Solok.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan penyuluhan Satpol PP Kota Solok, Adhytia Nugraha mengatakan tim gabungan Kota Solok terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dinas kesehatan, telah memproses penindakan perda AKB implementasi perda Adaptasi Kebiasaan Baru no 6 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 diKota Solok.sejak kemarin Senin 13 Oktober 2020.

“Pada tahap awal pemberlakuan AKB sejak Senin Kemarin, telah menindak sekitar 70 orang pelanggar prokes. Untuk pelanggar kami lebih menetapkan pada sanksi sosial,” ungkap Adhytia.

Meski sebelumnya telah kita sosialisasikan perda ini kepada warga sekitar Kota Solok selama 1 minggu baik secara mobile dan tatap muka, baik dikawasan pasar, perkantoran, dan instansi lainnya.

” Pada sanksi sosial ini masyarakat yang melanggar prokes akan diminta melakukan kegiatan bersih-bersih selama 1,5 jam yaitu menyapu lingkungan sekitar, dan mencabut rumput,”terangnya.

Apabila masih kedapatan melakukan kembali kesalahan yang sama maka selanjutnya akan dikenai sanksi denda sebanyak Rp 250.000.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan penyuluhan Satpol PP Kota Solok ini juga menuturkan, Para pelanggar Prokes ini akan terdata langsung secara online melalui aplikasi online Sipelada.

“Diaplikasi Sipelada ini, para pelanggar akan terdata secara jelas serta jenis pelanggar yang dilakukan hingga berapa kalinya. maka apabila melakukan kesalahan akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya masing- masing, bahkan sanksi paling beratnya yaitu kurungan penjara selama 2 hari,” kata dia.

Adhytia juga menuturkan selama sosialisasi ini masih belum menemukan kendala, akan tetapi sempat menerima penolakan dari warga sekitar yang kedapatan melanggar prokes, “Pelanggar ini menolak untuk melaksanakan apa yang diperintahkan petugas, dan bahkan malah mengajak petugas adu mulut,”ucapnya.

“Dalam hal ini kami adakan pendekatan secara persuasif kepada pelanggar Prokes, setelah diajak pendekatan barulah mereka mengerti dan mau melaksanakan himbauan petugas,”katanya.

Adhytia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, serta jaga jarak, dan apabila tidak ada kepentingan jangan keluar rumah. “Gunakan masker apabila berkatifitas diluar rumah, dan jangan lupa untuk mencuci tangan setelah beraktifitas, dan selalu jaga jarak,”tutupnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.