Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Dukung Penetapan LP2B Jaga Keseimbangan Investasi Daerah

55
×

Pemko Padang Dukung Penetapan LP2B Jaga Keseimbangan Investasi Daerah

Sebarkan artikel ini
- Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integritas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat.

 

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integritas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).

Pertemuan ini bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menegaskan percepatan penetapan LP2B merupakan implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto.

Program ini difokuskan untuk mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.

“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujar Andi Renald.

Andi memaparkan data nasional bahwa dari 38 provinsi, baru 23 provinsi yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara di tingkat kabupaten/kota, baru 203 dari 504 daerah yang telah memasukkan KP2B ke dalam RTRW mereka.

Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Afriwarman, menyatakan Sumbar sebagai salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 188.521 hektare. Pemerintah provinsi menargetkan lahan tersebut menjadi LP2B seluas 164.025 hektare atau sekitar 87 persen.

Menanggapi target tersebut, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan perlindungan lahan.

Namun, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan dengan kebutuhan pembangunan, investasi, serta pusat pendidikan di Kota Padang.

“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” ungkap Maigus.

Saat ini, Kota Padang memiliki LBS seluas 4.357,74 hektare dengan target penetapan LP2B sebesar 3.791,23 hektare (87 persen) hingga tahun 2029.

Realisasi saat ini baru mencapai 2.123,64 hektare, sehingga masih terdapat kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare.

Maigus mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas.

Rakor ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar Adib Alfikri, jajaran Pemerintah Kota Padang, serta Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat beserta stakeholder terkait.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.