DaerahHukumKota Padang

Seorang Pebisnis Togel di Padang, Berhasil Diringkus Polisi

1652
×

Seorang Pebisnis Togel di Padang, Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Seorang tukang ojek berinisial NR (53) ditangkap Polisi karena menjual nomor togel di Padang Utara.

“Pelaku diamankan oleh sejumlah petugas berpakaian preman karna kasus perjudian jenis toto gelap atau togel dari sebuah kawasan pangkalan ojek,” kata Kapolsek Padang utara AKP Nahri Syukra pada Minggu, 20 Desember 2020.

Berawal dari laporan yang diterima tentang kegiatan pelaku yang kerap menerima pesanan nomor togel dari pembeli. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengintai dan mencari keberadaan pelaku serta barulah pihaknya melakukan penangkapan

Pelaku akhirnya diringkus di kawasan simpang lampu merah Pasar Alai pada Sabtu, 19 Desember 2020 kemarin.

Selain itu, pihak kepolisiam juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 2.8 juta yang diduga sebagai hasil pesanan dari pembeli, dan sebuah handphone yang berisi nomor togel pesanan pembeli.

“Pelaku tidak dapat mengelak, setelah menemukan barang bukti dari tangan pelaku” jelasnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Padang utara dengan jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.