Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (22/12/2025).
Keputusan ini diambil untuk memaksimalkan penanganan pascabencana, termasuk pembersihan material longsor dan banjir, pembangunan jembatan darurat, serta persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat evaluasi tanggap darurat bencana yang melibatkan camat se-Kabupaten Agam di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana, Lubuk Basung, Senin (22/12).
Rapat tersebut membahas berbagai aspek penanganan bencana, mulai dari infrastruktur hingga perekonomian masyarakat.
“Mengingat masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan di lapangan, maka masa tanggap darurat kita perpanjang selama 14 hari ke depan,” ujar Benni Warlis.
Ia menambahkan, perpanjangan ini akan dimanfaatkan sebagai persiapan menuju masa transisi.
Fokus utama pemerintah daerah dalam dua pekan ke depan adalah membersihkan material longsor dan banjir yang menghambat akses jalan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki dan membantu masyarakat membangun jembatan darurat, serta mengupayakan pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Benni Warlis meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pencatatan dan validasi data secara cermat.
Data ini akan menjadi dasar bagi upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Pemkab Agam juga memulai persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Selama 14 hari ini, rehabilitasi dan rekonstruksi juga kita persiapkan. Tidak boleh ada satu pun data pekerjaan yang tertinggal, karena data inilah yang nantinya akan kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Terakhir, terkait kegiatan pencarian korban, Bupati Agam menyampaikan bahwa pencarian resmi dihentikan.
“Berdasarkan surat dan persetujuan dari para ahli waris, hari ini pencarian korban telah kita hentikan dan hal tersebut telah diikhlaskan oleh pihak keluarga,” ungkapnya.-





