Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan instruksi tegas terkait penyelenggaraan kegiatan wisata jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13.2/193/Dispar-pdg/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
SE tersebut menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan wisatawan selama libur Nataru.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah larangan operasional tempat hiburan malam selama perayaan Natal.
Kebijakan ini menyasar karaoke, pub, bar, diskotik, kelab malam, dan fasilitas sejenis di hotel.
“Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan hotel, dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum dan sesudah hari Natal,” tegas Fadly Amran.
Langkah ini diambil mengingat momen libur Nataru kali ini memiliki tantangan tersendiri.
Selain menjadi momentum pergerakan ekonomi, Kota Padang masih dalam fase pemulihan pasca-bencana banjir bandang.
Fadly mengingatkan potensi ancaman bencana masih dapat terjadi.
Ia meminta pelaku usaha pariwisata meningkatkan kewaspadaan, terutama terkait perubahan cuaca ekstrem.
“Mewaspadai perkembangan perubahan cuaca melalui informasi yang disampaikan BMKG terkait potensi bencana alam, termasuk perkiraan cuaca hujan berintensitas tinggi pada bulan Desember sampai dengan Januari,” ujar Fadly.
Wali Kota juga menyoroti aspek keselamatan wahana wisata.
Pengelola wajib melakukan uji kelayakan atau kalibrasi secara berkala.
Selain keselamatan fisik, Pemko Padang menaruh perhatian serius pada kenyamanan pengunjung.
Fadly meminta agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli).
Ia menyertakan nomor kontak khusus untuk pelaporan.
“Melaporkan apabila terjadi tindakan pungutan liar melalui hotline Saber Pungli 08117180177, hotline Dinas Pariwisata Kota Padang 085174062266, dan Padang Command Center 112,” pungkasnya.
Pemko Padang berharap dapat menciptakan suasana liburan yang kondusif, aman, dan menyenangkan.






