Pariaman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman secara resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung Rabu sore (24/12/2025).
Pengesahan ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai sektor, mulai dari pembangunan industri hingga perlindungan hak penyandang disabilitas.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, serta jajaran pemerintah kota lainnya.
Masing-masing fraksi di DPRD—Bintang Indonesia Raya, Golkar Life, PPP, Keadilan Kesejahteraan Nasional, PAN, dan Demokrat—menyampaikan pendapat akhir yang mendukung pengesahan kelima Ranperda tersebut.
Kelima Perda yang disahkan meliputi Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan perda-perda yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan disetujuinya kelima Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini, diakhir tahun 2025 ini, kita dapat mengesahkanya menjadi Perda, dan nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah kota untuk segera mempersiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar implementasinya berjalan maksimal.
Sorotan khusus tertuju pada Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini memiliki makna tersendiri bagi Mulyadi, yang saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman telah menggagasnya.
Pengesahan Ranperda ini, menurutnya, adalah sebuah kenangan manis saat dirinya duduk di legislatif.
Sidang Paripurna yang dimulai pukul 17.00 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB itu berlangsung khidmat, dengan jeda waktu untuk pelaksanaan salat Magrib.
Pengesahan kelima Perda ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman di masa mendatang.






