Kabupaten SolokPeristiwa

Warga Dan Pemilik Villa Sepakati Perdamaian Melalui Restorative Justice

527
×

Warga Dan Pemilik Villa Sepakati Perdamaian Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
kasus-pengrusakan-villa-di-alahan-panjang-berakhir-damai
Kasus Pengrusakan Villa di Alahan Panjang Berakhir Damai

Arosuka – Kasus pengeroyokan dan pengrusakan Villa Terrace Alpa di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, resmi berakhir damai.

Konflik yang sempat memanas sejak November 2025 tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice pada Jumat (10/4/2026).

Kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemilik villa, dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K), dengan 14 warga setempat yang sebelumnya berstatus tersangka.

Prosesi perdamaian ini berlangsung khidmat dan berhasil mencairkan suasana tegang yang sempat menyelimuti hubungan sosial masyarakat.

Momentum perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo, serta mantan anggota DPD RI H. Nofi Candra.

Hadir pula unsur Forkopimcam, Ketua KAN Alahan Panjang Syaiful Makmur Dt. Rajo Magek, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Penyelesaian ini merupakan hasil dari upaya mediasi panjang selama berbulan-bulan yang melibatkan ninik mamak, tokoh adat, dan aparat penegak hukum.

Pendekatan ini dipilih untuk memulihkan kerukunan warga yang sempat retak akibat insiden pada 2 November 2025 lalu.

Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan akses jalan menuju lokasi villa. Kondisi jalan yang sempit memicu adu mulut antara warga dan petugas villa, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap tiga penjaga villa serta pengrusakan fasilitas bangunan.

Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai, diharapkan hubungan antarwarga di Jorong Galagah kembali harmonis dan kondusif.

Arosuka – Kasus pengeroyokan dan pengrusakan Villa Terrace Alpa di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, resmi berakhir damai. Konflik yang sempat memanas sejak November 2025 tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice pada Jumat (10/4/2026).

Kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemilik villa, dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K), dengan 14 warga setempat yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Prosesi perdamaian ini berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, serta jajaran tokoh adat dan pemerintah daerah setempat.

Peristiwa ini bermula pada 2 November 2025 akibat perselisihan akses jalan menuju villa yang dinilai sempit oleh warga. Adu mulut antara warga dan petugas villa memicu kemarahan massa, yang berujung pada pengeroyokan terhadap tiga penjaga villa serta pengrusakan fasilitas bangunan.

Proses perdamaian ini merupakan hasil dari upaya panjang selama berbulan-bulan yang melibatkan ninik mamak, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Pendekatan restorative justice dipilih untuk memulihkan hubungan sosial masyarakat yang sempat retak akibat insiden tersebut.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi titik balik bagi kedua belah pihak untuk kembali menjaga kerukunan dan kedamaian di lingkungan Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.