Jakarta – Polisi menangkap seorang pelaku penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang tertipu oleh aksi pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan serupa.
Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan pihak yang mencatut nama lembaga negara untuk melakukan tindakan melanggar hukum.






