Jakarta – Formula gaji PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan disederhanakan hanya menjadi gaji dan tunjangan. Formula ini akan didasarkan pada beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab. Untuk tunjangannya sendiri terdiri atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, dilansir dari CNBC Indonesia pada Jum’at 29 Januari 2021.
Tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks di daerah masing – masing. Sementara tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja dari PNS. Perumusan ini tengah dipercepat sebagai bagian dari proses gaji PNS. Salah satunya melakukan reformasi pangkat dan penghasilan.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Hayomo Dwi Putranto. Pihaknya juga mengatakan bahwa gaji, tunjangan, serta fasilitas PNS termasuk didalamnya.
“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan COVID-19,” katanya.
Hayomo menguraikan formula baru ini bisa diterapkan apabila semua instansi sudah melakukan tiga aspek sesuai PP (Peraturan Pemerintah) tentang Manajemen PNS.
Aspek pertama adalah semua instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada. Kedua, apabila semua instansi sudah melakukan evaluasi jabatan. Dan ketiga, apabila anggaran tersebut sudah disesuaikan dengan anggaran negara.
Ia melanjutkan, gaji PNS secara substansial pada mulanya didasarkan pada golongan pangkat, ruang, dan masa kerja. Namun melalui formula baru ini, nantinya gaji PNS akan didasarkan pada harga dan nilai jabatan.
Nilai jabatan sendiri didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, yang menghasilkan output berupa kelas jabatan/tingkatan jabatan, yang disebut juga pangkat.






