Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ditandatangani pada 28 September 2020, mengatur terkait besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan kepada PPPK.
Pada peraturan tersebut, gaji yang diberikan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
“PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari salinan Perpres pada Jumat, 2 Oktober 2020.
PPPK yang bekerja bakal menerima tunjangan, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK di instansi pusat, bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan,” katanya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.
Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu, namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.
Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer, mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK.