HukumSumatera Barat

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja

28
×

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
dihadang-di-palupuah-agam,-bnnp-sumbar-gagalkan-peredaran-150-kg-ganja
Dihadang di Palupuah Agam, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja

Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 150 kilogram ganja asal luar Sumbar di kawasan Palupuh, Kabupaten Agam, Minggu (10/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam operasi itu, petugas juga menangkap empat pria yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait pengiriman ganja dari Mandailing, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan sekitarnya.

Setelah informasi diterima, tim pemberantasan bersama intelijen langsung melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam.

“Pergerakan para pelaku terus dipantau hingga akhirnya dilakukan penindakan di wilayah Palupuah,” ujar Ricky, Rabu (13/5).

Penangkapan dilakukan di ruas Jalan Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

Petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, yakni Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF dan Daihatsu Sigra warna silver BA 1669 EV.

Di dalam mobil Agya terdapat MI alias A dan DR, sedangkan NLP dan AF berada di mobil Sigra yang diduga menjadi kendaraan pengangkut narkotika.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru di bagian dalam mobil Sigra.

Setelah diperiksa, karung itu berisi ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.

“Barang bukti ganja ditemukan dalam tujuh karung besar. Seluruhnya sudah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ricky.

Selain ganja, petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku.

Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Bukittinggi dan Agam. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ricky menyebut para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, BNNP Sumbar masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.