Nasional

DPR RI Tetapkan 68 RUU Prioritas 2026

57
×

DPR RI Tetapkan 68 RUU Prioritas 2026

Sebarkan artikel ini

Salah satu perubahan signifikan adalah status RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto : Kresno/Alma
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto : Kresno/Alma

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.

Persetujuan tersebut diketuk dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh seluruh fraksi.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta sidang menyatakan persetujuannya saat Saan meminta pengesahan atas laporan yang disampaikan oleh Baleg DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026.

Ia menekankan adanya pergeseran status inisiator pada sejumlah rancangan undang-undang.

Salah satu perubahan signifikan adalah status RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Regulasi yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini resmi dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

Selain itu, Baleg DPR memasukkan empat RUU baru sebagai inisiatif lembaga ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Daftar tersebut mencakup RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam agenda tersebut, Baleg juga melakukan penyesuaian nomenklatur pada beberapa RUU. RUU tentang Pelelangan Aset diubah judulnya menjadi RUU tentang Perlelangan, sementara RUU tentang Masyarakat Hukum Adat kini menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

DPR juga mengambil alih inisiatif untuk dua RUU lainnya, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya diusulkan pemerintah.

Bob Hasan menegaskan bahwa evaluasi ini dilakukan dengan mengecualikan daftar RUU kumulatif terbuka.

“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja, kami menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU,” ujar Bob Hasan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.