Jakarta – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) untuk memperkuat transformasi pemerintahan digital.
Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilakukan secara digital oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Padang, Tommy TRD, bersama Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, di Kantor BSrE, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Perpanjangan kerja sama ini dilakukan lebih awal sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir pada Juni 2026.
Melalui kesepakatan baru ini, kolaborasi antara Pemko Padang dan BSrE akan berlanjut hingga Juni 2030.
Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif Pemko Padang.
Menurutnya, inisiatif memperpanjang PKS sebelum masa berlaku habis menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan digital.
“Kerja sama dengan Pemko Padang baru akan berakhir bulan Juni depan, namun sebelum habis masanya, sudah diperpanjang. Ini menunjukkan komitmen Pemko Padang kepada layanan BSrE,” ungkap Jonathan.
Selain itu, Jonathan menyebut Pemko Padang sebagai salah satu daerah yang patuh terhadap regulasi.
Pemko Padang tercatat telah memenuhi tujuh kewajiban dalam PKS, termasuk penyampaian Laporan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SrE) tahun 2025 yang dinilai sangat bermanfaat bagi pengembangan layanan BSrE ke depannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Padang, Tommy TRD, menyampaikan apresiasi atas dukungan BSrE selama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian krusial dalam proses transformasi menuju pemerintahan digital di Kota Padang.
“Selama ini BSrE memberikan support yang luar biasa. Namun dari hasil pembicaraan dengan Bapak Kepala BSrE, masih ada banyak layanan dan support dari BSrE yang bisa kita follow up berikutnya,” ujar Tommy.
Dalam agenda tersebut, turut hadir mendampingi Tommy TRD yakni Kabid Statistik dan Persandian, Devi Razif, serta Chief Information Officer (CIO) Pemko Padang, Faza.
Kehadiran delegasi Pemko Padang ini menegaskan keseriusan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat elektronik guna meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan publik.






