HukumKabupaten Solok

Polres Solok Kembali Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

71
×

Polres Solok Kembali Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

Solok – Tim gabungan Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, dan Korem 032 Wirabraja menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kabupaten Solok, pada Senin (1/6/2026).

Operasi ini digelar sebagai respons tegas atas maraknya praktik tambang ilegal yang dinilai merusak ekosistem lingkungan.

Operasi berskala besar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki, bersama Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Andi Rayandri Putra.

Tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen mengenai aktivitas penambangan liar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Solok.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan, sekaligus menjalankan amanat undang-undang dan rencana kerja Polres Solok tahun 2026,” ujar Iptu Albeth usai memimpin apel konsolidasi.

Untuk mencapai lokasi tambang, tim gabungan harus menempuh medan ekstrem dengan berjalan kaki selama dua jam melintasi perbukitan terjal.

Setibanya di lokasi pada pukul 16.30 WIB, petugas mendapati hamparan lahan bekas tambang serta sejumlah pondok yang dilengkapi kotak kayu penyaring emas.

Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku penambangan tidak ditemukan di tempat kejadian perkara dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.

Meski demikian, tim tetap melakukan tindakan represif dengan memasang garis polisi di area tersebut.

Guna mencegah aktivitas serupa terulang, petugas merobohkan dan membakar seluruh bangunan serta sarana pendukung tambang yang ditemukan.

Setelah memastikan area tersebut steril dari peralatan tambang, tim gabungan kembali ke Mapolsek Payung Sekaki dan tiba dengan selamat pada pukul 21.00 WIB.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.