Kota PadangPemerintah

Resmi Disahkan, Perda Adat Kota Padang Perkuat Pelestarian Budaya Minangkabau

187
×

Resmi Disahkan, Perda Adat Kota Padang Perkuat Pelestarian Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini

 

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama para Wakil Ketua DPRD. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala OPD, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

Menurutnya, regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pelestarian yang selama ini telah berjalan di sekolah maupun masyarakat.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.

Fadly menambahkan, peran ninik mamak dan bundo kanduang sangat krusial dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial.

Pemko Padang berkomitmen menindaklanjuti Perda ini melalui kebijakan teknis, mulai dari dukungan operasional hingga sinkronisasi regulasi ketertiban umum guna mengantisipasi persoalan sosial seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa Perda ini memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.

Senada dengan hal tersebut, tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, memberikan apresiasi atas pengesahan regulasi ini.

Dia berharap implementasi Perda nantinya dapat diperkuat hingga ke tingkat nagari agar pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau berjalan lebih efektif.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.