Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial BS (38) atas dugaan pencurian telepon genggam milik garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Tersangka ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) dini hari pukul 04.18 WIB. Saat itu, korban bernama Sukiman sedang terlelap di kamar masjid, sementara ponsel miliknya diletakkan tepat di sisi tempat istirahatnya.
Korban baru menyadari ponselnya raib saat terbangun pada pukul 05.00 WIB.
“Saya mengetahui handphone sudah tidak ada lagi saat bangun tidur dan setelah dicek melalui CCTV terlihat ada seseorang masuk ke kamar masjid,” ungkap Sukiman dalam laporannya.
Berbekal rekaman tersebut, korban sempat melakukan penelusuran mandiri dengan bertanya kepada warga sekitar hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp1.999.000.
Merespons laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman video.
Penyelidikan intensif membawa petugas melacak keberadaan pelaku di kediamannya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan polisi menyita satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Adrian Afandi.
Saat ini, pelaku telah mendekam di Mapolresta Padang. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






