Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar operasi pasar Minyakita di sembilan pasar tradisional.
Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng dengan harga terjangkau sekaligus menekan laju inflasi di daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyakita dipasarkan kepada masyarakat dengan harga Rp15.000 per liter.
“Masyarakat bisa mendapatkan Minyakita dengan harga Rp15.000 per liter. Untuk memastikan pemerataan dan keadilan bagi seluruh konsumen, setiap orang dibatasi membeli maksimal 4 liter,” ujar Fizlan, Selasa (16/6/2026).
Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah juga menghadirkan layanan jemput bola pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil di lokasi pasar.
Fizlan menegaskan bahwa layanan tersebut diberikan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam melegalkan usahanya.
“Bagi pelaku usaha yang datang ke lokasi pasar, silakan manfaatkan layanan pengurusan NIB ini. Prosesnya dijamin cepat, mudah, dan sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Operasi pasar ini akan menyasar sembilan titik lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
– 17 Juni 2026: Pasar Raya dan Pasar Banda Buek.
– 18 Juni 2026: Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Nanggalo.
– 23 Juni 2026: Pasar Tanah Kongsi dan Pasar Alai.
– 24 Juni 2026: Pasar Ulak Karang dan Pasar Simpang Haru.
– 30 Juni 2026: Pasar Belimbing.
Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dengan maksimal.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan pokok warga sekaligus mempercepat legalitas usaha bagi para pelaku UMKM di wilayah Kota Padang.






