Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Hapus Denda Retribusi Pedagang Pasar Sambut HJK ke-357

63
×

Pemko Padang Hapus Denda Retribusi Pedagang Pasar Sambut HJK ke-357

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) meluncurkan serangkaian program insentif ekonomi untuk memeriahkan Hari Jadi Kota (HJK) ke-357 pada Agustus mendatang.

Kebijakan utama yang diterapkan adalah penghapusan 100 persen denda retribusi bagi pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit.

Program ini menyasar pedagang yang memiliki tunggakan retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan pedagang hanya perlu membayar retribusi pokok tanpa harus melunasi denda akumulatif.

“Bagi pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan seluruh denda kami hapuskan,” ujar Fizlan di Padang, Jumat (24/7/2026).

Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban finansial pedagang sekaligus mengoptimalkan tata kelola retribusi pasar daerah.

Selain keringanan retribusi, Pemko Padang juga menggelar pesta diskon bertajuk Padang Great Sale bagi masyarakat umum.

Program ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai pelaku usaha, penyedia transportasi daring, hingga pusat perbelanjaan modern.

Beberapa mitra strategis yang terlibat di antaranya Grab, Gojek, Maxim, serta gerai ritel modern seperti Suzuya, Ramayana, dan Basko Grand Mall.

Fizlan menjelaskan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan untuk memastikan warga dapat menikmati berbagai penawaran harga menarik selama perayaan HJK.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan promo ini secara maksimal agar semangat dan kemeriahan Hari Jadi Kota Padang ke-357 dirasakan oleh seluruh warga,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.