Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat, Minggu (28/6/2026).
Tindakan ini dilakukan karena keberadaan lapak tersebut menduduki badan jalan dan menghambat arus lalu lintas.
Penertiban menjadi langkah krusial Pemerintah Kota Padang dalam memperlancar proyek revitalisasi Pasar Raya yang sedang berjalan.
Jalur yang sebelumnya dipenuhi lapak kini akan difungsikan sebagai akses kendaraan sementara selama masa pembangunan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan agar optimal.
Ia memastikan akses tersebut harus steril dari aktivitas pedagang karena menjadi jalur vital bagi kendaraan selama proyek berlangsung.
“Jalur ini akan digunakan sebagai akses kendaraan sementara selama proses pembangunan berlangsung. Karena itu, kami melakukan penertiban agar badan jalan tetap dapat difungsikan secara optimal dan tidak menimbulkan kemacetan,” ujar Eka.
Eka mengimbau para pedagang untuk tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang telah dibersihkan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan Pasar Raya yang lebih tertib dan nyaman.
“Mari kita bersama-sama mendukung proses perbaikan dan pembenahan Pasar Raya sebagai pusat perdagangan dan kebanggaan masyarakat Kota Padang,” pungkasnya.






