Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan melalui sinergi lintas sektor dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah setempat.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan komitmen tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Balai Kota, Selasa (21/7/2026).
Hendri menyatakan, persoalan pertanahan yang sudah berlangsung lama harus diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Ruang dialog harus terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki landasan hukum kuat, serta diselesaikan dalam batas waktu terukur,” ujar Hendri.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk meruntuhkan ego sektoral demi menjamin rasa aman masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rhodi Rubijaya, yang hadir secara daring menambahkan, Reforma Agraria tidak sekadar menerbitkan sertifikat tanah.
Menurutnya, program ini juga mencakup penataan akses agar lahan masyarakat dapat dikelola secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penguatan kelembagaan GTRA sebagai forum koordinasi lintas sektor dalam mempercepat penetapan tanah bekas hak erfpacht sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Agenda koordinasi ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kepala Kejaksaan Negeri Adhi Setyo Prabowo, dan Kepala Kantor Pertanahan Ririen Elisa.
Hadir pula sejumlah pejabat daerah, mulai dari staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga camat dari Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat.






