HukumKabupaten Pasaman Barat

Polsek Kinali Ringkus Buronan Pencurian dengan Pemberatan di Pasbar

103
×

Polsek Kinali Ringkus Buronan Pencurian dengan Pemberatan di Pasbar

Sebarkan artikel ini

Polisi sempat kesulitan melacak keberadaannya karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

Pasbar – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali menangkap BA alias Buyung Puleh (31) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Pelaku diringkus saat sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Kinali, AKP Feri Yuzaldi, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa pelaku sempat berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali,” ujar Feri.

Buyung Puleh merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026.

Polisi sempat kesulitan melacak keberadaannya karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri di rumah milik Azri Handoko pada Senin (1/6/2026).

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu dan merusak bagian rangka atap.

Ia kemudian membawa kabur satu unit tangki semprot elektrik dan satu mesin pemotong kayu melalui pintu dapur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan barang curian dengan harga murah.

Selain kasus tersebut, penyidik kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian telepon seluler di lokasi yang sama.

“Kami masih meminta keterangan para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara ini,” tambah Feri.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika, berjudi daring, serta minuman keras.

Tindakan pelaku yang meresahkan warga membuat penangkapannya disambut positif oleh masyarakat setempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.