HukumKabupaten Pasaman Barat

Pelarian Berakhir, Pelaku KDRT di Pasbar Ditangkap saat Berjualan Sate

98
×

Pelarian Berakhir, Pelaku KDRT di Pasbar Ditangkap saat Berjualan Sate

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat – Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap AS (49), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina (45).

Penangkapan berlangsung di Jalan Patuan Anggi, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan saat hendak berjualan sate.

AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan sejak insiden penganiayaan terjadi pada 6 Maret 2026.

“Tim kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif,” ujar Agung, Rabu (22/7/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Motif kekerasan diduga dipicu rasa cemburu buta karena pelaku menuduh korban berselingkuh.

Dalam amarahnya, pelaku mendatangi kediaman korban dan melayangkan parang ke arah dahi serta punggung istrinya.

Warga sempat melerai keributan tersebut, namun pelaku berhasil meloloskan diri ke kawasan kebun sawit.

Pelaku sempat bersembunyi selama 14 hari di dalam kebun sawit sebelum melarikan diri ke berbagai daerah untuk menghindari pengejaran.

“Agar keberadaannya tidak terendus, pelaku kerap berpindah tempat, mulai dari Pasaman, Balige, hingga berakhir di Pematang Siantar,” tambah Agung.

Saat ini, pelaku telah digiring ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat tengah mendalami keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.