Agam – Satuan Reserse Kriminal Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan 244 ekor burung ke Provinsi Lampung.
Penangkapan berlangsung di Jalan Umum Manggopoh-Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Kabupaten Agam, pada Sabtu (18/7/2026) malam.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial KZ (47) yang berperan sebagai kurir pengangkut satwa tersebut.
Operasi ini bermula dari laporan BKSDA Resor Maninjau mengenai pergerakan mobil yang membawa satwa tanpa dokumen resmi.
Tim gabungan kemudian mencegat satu unit Toyota Avanza hijau tua yang dikemudikan tersangka.
Hasil penggeledahan mendapati ratusan burung dari berbagai jenis tersimpan di dalam kendaraan.
Sebanyak delapan ekor di antaranya merupakan cica daun (Chloropsis cyanopogon) yang berstatus satwa dilindungi.
Jenis lainnya yang turut disita meliputi pleci, konin, kapas tembak, kutilang emas, hingga kepodang emas.
Kepada penyidik, KZ mengaku membeli burung-burung tersebut dari seseorang di wilayah Talu, Kabupaten Pasaman Barat.
Tersangka berencana menjual kembali satwa-satwa tersebut di Lampung.
Selain ratusan burung, polisi menyita satu unit mobil dan telepon genggam tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, KZ dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Agam menegaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Seluruh burung yang disita telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Hutan Cagar Alam Maninjau.
Proses pelepasliaran dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Agam dengan melibatkan BKSDA, pihak pengadilan, serta Kejaksaan Negeri Agam.






