HukumKota Padang

Polresta Padang Ringkus Residivis Pencuri Motor di Sebuah Bengkel

56
×

Polresta Padang Ringkus Residivis Pencuri Motor di Sebuah Bengkel

Sebarkan artikel ini

Padang – Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial DJ (35) atas dugaan pencurian sepeda motor di sebuah bengkel.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan buruh harian lepas tersebut pada Minggu (26/7/2026) malam.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Yasin, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di lokasi kejadian.

Korban kemudian melakukan penelusuran mandiri dengan bertanya kepada warga sekitar.

Warga mengenali ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

Berbekal petunjuk tersebut, korban melaporkan kejadian dengan taksiran kerugian mencapai Rp18,9 juta ke Mapolresta Padang.

Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi dua alat bukti yang sah.

Polisi meringkus tersangka tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Saat ini, DJ telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.