HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Tindak Tegas Seluruh Pelaku Penambangan Tanpa Izin

71
×

Polda Sumbar Tindak Tegas Seluruh Pelaku Penambangan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada para pelaku di lapangan.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Sumatera Barat karena sangat merugikan dan merusak lingkungan,” ujar Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).

Penyidik saat ini telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga pengepul dan penampung hasil tambang ilegal.

Kepolisian tengah mendalami rantai kejahatan tersebut untuk membongkar jaringan tambang ilegal secara menyeluruh.

Pengembangan penyidikan akan menyasar peran masing-masing pelaku dalam rantai distribusi hasil tambang.

Selain memberantas tambang ilegal, Polda Sumbar juga memprioritaskan penanganan kasus atensi publik lainnya, termasuk pemberantasan judi online.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebut langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sumbar.

“Ini adalah komitmen nyata Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran hukum yang menjadi atensi publik,” ungkap Susmelawati.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

Partisipasi warga diharapkan mampu membantu kepolisian dalam menjaga kelestarian alam serta menegakkan supremasi hukum di Sumatera Barat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.