HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Ringkus 21 Tersangka Jaringan Judi Online di Padang

62
×

Polda Sumbar Ringkus 21 Tersangka Jaringan Judi Online di Padang

Sebarkan artikel ini

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar jaringan judi daring di Kota Padang dengan menangkap 21 tersangka.

Para pelaku diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi melalui berbagai platform media sosial.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari patroli siber pada 22 Juli 2026.

Penyidik menemukan aktivitas mencurigakan berupa penggunaan akun palsu di Facebook untuk menyebarkan tautan situs judi.

“Mereka menggunakan akun palsu dan buzzer untuk menyebarkan tautan judi melalui konten dan komentar agar masyarakat tertarik mengakses situs tersebut,” ujar Andry.

Operasi penindakan berlangsung pada 24 Juli 2026 di tiga lokasi, yakni Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, dan Parak Laweh, Lubuk Begalung.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit telepon genggam, 13 akun m-banking dan dompet digital, 13 kartu SIM, serta satu unit laptop.

Andry menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan hingga ke pengelola situs dan pihak yang menikmati keuntungan.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan; kami akan membongkar hingga ke penyedia rekening dan pihak terkait lainnya,” tegas Andry.

Susmelawati Rosya menambahkan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi daring.

Pihaknya akan terus melakukan patroli siber secara konsisten sesuai arahan Kapolda Sumbar.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas judi daring dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan praktik serupa.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra Henita, saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Seluruh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.