HukumKabupaten Dharmasraya

Polsek Sitiung Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kabupaten Dharmasraya

61
×

Polsek Sitiung Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kabupaten Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya – Jajaran Polsek Sitiung meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah dan warung berinisial D.G. (20) dan A. (29) di Kabupaten Dharmasraya.

Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Minggu (2/8/2026) malam setelah serangkaian aksi kriminal yang meresahkan warga Kecamatan Timpeh.

Kapolsek Sitiung, IPTU Andria Eriza, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah warung milik warga bernama Susi di Kenagarian Ranah Palabi.

Penelusuran polisi terhadap laporan tersebut membuka tabir keterlibatan keduanya dalam berbagai tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Sitiung.

Salah satu aksi pelaku menyasar kediaman Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari pada Senin (20/7/2026).

Saat korban pulang, ia mendapati pintu dapur telah dirusak. Satu unit genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram miliknya raib digondol pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil hingga Rp2,6 juta. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke kepolisian pada 3 Agustus 2026, yang segera direspons oleh tim penyidik dengan memburu para tersangka.

Dalam operasi penangkapan, polisi membekuk D.G. di Kenagarian Tanah Palabi, sementara rekannya, A., disergap di Kenagarian Sitiung.

Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu, dan stang sepeda motor.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sitiung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.