DaerahHukumKota PadangSumatera Barat

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

×

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Pelaku gunakan modus baru simpan ribuan liter BBM ilegal dalam wadah ikan untuk mengelabui.

sejumlah-pejabat-utama-di-polda-sumbar-dimutasi
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Sumbar Dimutasi

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat membongkar sindikat mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 25 tersangka ditangkap dari 24 laporan polisi yang berhasil diungkap oleh tim gabungan Polda dan Polres setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata instruksi Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

“Ini adalah komitmen kami mengawal distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Susmelawati saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (26/10/26).

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus melangsir BBM jenis Pertalite dan biosolar dari SPBU dengan harga resmi, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke pengepul dengan harga lebih tinggi.

Namun, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar di bawah komando Kombes Pol Siswantoro berhasil mengungkap taktik baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat.

Alih-alih menggunakan jerigen atau drum yang mencurigakan, para tersangka menyembunyikan ribuan liter BBM di dalam kantong plastik bening yang biasanya digunakan untuk wadah ikan. Plastik tersebut kemudian dibalut karung pupuk dan disembunyikan di dalam boks ikan.

“Para tersangka menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi untuk meraup keuntungan berlipat. Kami menemukan cara-cara baru yang licik untuk menyamarkan barang bukti,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro.

Selain menangkap 25 tersangka, polisi menyita ribuan liter BBM bersubsidi serta puluhan kendaraan roda empat yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kini, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dengan denda hingga Rp60 miliar.

Guna mencegah praktik serupa terulang, Polda Sumbar menyatakan akan terus memperketat pengawasan.

Patroli harian di sejumlah SPBU akan dilakukan secara intensif untuk menutup ruang gerak para mafia BBM di seluruh Sumatra Barat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.