Batusangkar – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini dituangkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Selasa (27/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari.
Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, serta wali nagari.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menjelaskan Propemperda merupakan instrumen perencanaan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dibahas bersama pemerintah daerah dan Bapemperda, kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD,” ujarnya.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemkab.
Menurut Bupati, perubahan Perda terkait susunan perangkat daerah merupakan langkah penataan kelembagaan yang efektif dan efisien sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia berharap perangkat daerah terkait segera melakukan percepatan penyusunan agar rancangan dapat diselesaikan tepat waktu.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil, memaparkan bahwa hasil pembahasan bersama tim pemerintah daerah menyepakati total 15 Ranperda untuk tahun 2027.
“Dalam pembahasan, diusulkan tambahan enam Ranperda, yang terdiri dari satu inisiatif DPRD dan lima Ranperda luncuran dari tahun 2026 yang belum sempat dibahas,” jelas Adrijinil.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus I, Masnefi, memaparkan perubahan nomenklatur pada tiga perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus III, Jamal Ismail, mengonfirmasi bahwa pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok telah dilakukan secara bertahap sejak 15 April 2026.






